Sikapi Soal Pertalian Darah Komisioner dengan Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Riau

Sikapi Soal Pertalian Darah Komisioner dengan Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Riau
Alnofrizal/F: int

PEKANBARU, LIPO - Salah seorang Komisioner KPU di Kabupaten Bengkalis, Riau memiliki hubungan pertalian darah dengan salah seorang calon legislatif yakni suami dan juga dengan adik iparnya. Hal itu diketahui setelah Komisioner tersebut membuat pernyataan secara terbuka di laman KPU Bengkalis.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, SE., M.IKom menjelaskan bahwa memang ada aturan tentang hal ini. Namun dalam aturannya tidak terdapat larangan untuk maju di politik jika ada hubungan darah antar penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

"Di dalam kode etik penyelenggara memang ada pasal mengatur tentang persoalan ini, namun tidak ada larangan," ujar Alnof kepada liputanoke.com pada Selasa (22/08/23). 

Sehingga kata Alnof, boleh saja jika ada pertalian darah antara penyelenggara pemilu dan caleg dengan syarat penyelenggara pemilu berkewajiban mengumumkan adanya keterkaitan pribadi diantara mereka.

"Hal ini tercantum dalam Pasal 14 yang menjelaskan asas proporsionalitas penyelenggara pemilu berkewajiban mengumumkan hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas," papar Alnof.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Riau Ilham Yasir, dimana dalam ketentuan pemilu, anggota KPU hanya diminta membuat pernyataan tertulis dan disampaikan ke publik.

"Karena yang diminta di ketentuan pedoman dan perilaku kode etik, penyelenggara yang mempunyai hubungan keluarga dengan caleg membuat pernyataan tertulis dan disampaikan ke publik," terang Ilham.

Menurutnya, selain membuat surat pernyataan, anggota KPU tersebut juga harus melakukan deklarasi di forum KPU yang melibatkan publik."Di-declare juga di forum KPU yang ada melibatkan publik. Misalnya saat acara pleno terbuka," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Feri Herlinda telah membuat sebuah surat pernyataan bermaterai. Hal ini menyusul ikutnya sang suami bernama Syuib mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Tak hanya suaminya, sejumlah kerabat dekat Feri juga ternyata menjadi caleg, termasuk dua adik iparnya bernama Mawardi dan Irma Wati. Masih ada lagi kerabat Feri yang ikut mencaleg berjumlah enam orang lainnya dari garis darah ayah dan ibu sang komisioner.(*18)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemilu 2024

Index

Berita Lainnya

Index