2 Tersangka Kasus Dugaan SPJ Fiktif di Sekwan Rohil Riau Dilimpahkan ke Kejari

2 Tersangka Kasus Dugaan SPJ Fiktif di Sekwan Rohil Riau Dilimpahkan ke Kejari

LIPO - Reskrimsus Polda Riau menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil dan Instansi lainnya tahun anggaran 2017 ke Kejari Rokan Hilir (Rohil). 

Adapun dua tersangka yang serahkan Reskrimsus Polda Riau ke Kejari Rohil yaitu berinisial SA dan MZ.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH dalam keterangannya membenarkan  serah terima (tahap II) dua tersangka tersebut. 

"Benar ada penyerahan dua tersangka pada kasus yang dimaksud," kata Priandi, Rabu (23/08/23). 

Dijelaskan Priandi kedua Tersangka l diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil dan Instansi lainnya tahun 2017.

Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan Laporan hasil Investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan Negara maupun daerah sebesar Rp5.873.870.683.

Untuk persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tim JPU melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari kedepan di Lapas Bagansiapiapi. 

"Tersangka ditahan," kata Priandi. 

Sedangkan modus yang digunakan pada kasus itu,  dengan cara menggunakan anggaran Sekretariat tidak sesuai peruntukannya/DPA. Kemudian membuat SPJ fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, mencatat pengeluaran pada BKU untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan serta menggunakan anggaran Sekretariat untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan lainnya.

Perbuatan para Tersangka tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index