Kejati Sultra Tahan Mantan Wako Kendari dan Dirut PT Tristaco Mineral Makmur

Kejati Sultra Tahan Mantan Wako Kendari dan Dirut PT Tristaco Mineral Makmur
Dua Tersangka Ditahan Kejati Sultra/F: LIPO

LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sulteng) melakukan menahan terhadap satu orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo, pada Rabu (23/08/23). 

Adapun yang ditahan Kejati Sulteng, yaitu RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur. 

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, menjelaskan, tersangka RC ditahan selama 20 hari ke depan. 

"Ditahan di Rutan Kendari," kata Ade dalam keterangannya diterima liputanoke.com pada Kamis (24/08/23). 

Dipaparkan Ade, dalam kasus tersebut, peran RC adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Tristaco Mineral Makmur.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.

Disamping menahan tersangka Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penahanan satu orang tersangka pada kasus lain. 

Mantan Wali Kota (Wako) Kendari Periode 2017-2022, berinisial SK, ditahan penyidik terkait perkara dugaan tipikor pada perizinan PT. Alfa Midi.

Ade menjelaskan, mantan Wako Kendari itu juga ditahan selama 20 hari ke depan. 

"Tersangka SK kita tahan di Rutan Kendari juga," kata Ade. 

Untuk Peran tersangka SK dijelaskan Ade, tersangka SK selaku Walikota diduga telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000, sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021. 

"Disamping itu SK telah meminta bagian dan menerima saham 5% dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari," tukas Ade. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index