Kasus Dugaan Kegiatan Fiktif, Dua Petinggi Koni Sumsel Ditahan Kejati

Kasus Dugaan Kegiatan Fiktif, Dua Petinggi Koni Sumsel Ditahan Kejati
Dua Tersangka di Kasus Koni Sumsel/F: LIPO

LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 2 orang Tersangka terkait dugaan korupsi,  di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (24/08/23). 

Adapun yang ditetapkan tersangka terkait Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 ini, yaitu SR selaku Sekretaris Umum KONI Prov. Sumatera Selatan; (waktu kejadian dalam kapasitas sebagai PPPK), dan AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan Januari 2020 sampai dengan  April 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mengatakan, penetapan tersangka terhadap orang itu setelah penyidik  mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

"Berdasarkan  bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka," kata Vanny melalui keterangan tertilisnya kepada liputanoke.com pada Jumat (26/08/23).

Disebutkan Vanny, untuk memudahkan Proses penyidikan Tersangka SR dan AT dilakukan tindakan penahanan untuk 20  hari kedepan. 

"Para tersangka kita tahan ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari 24 Agustus 2023 sampai dengan 12 September 2023," kata Vanny. 

Dalam Penyidikan ini kata Vanny, diketahui potensi Kerugian Keuangan Negara untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp. 5 Miliar. 

"Sejauh ini saksi yang sudah diperiksa berjumlah 65 Orang," sambung Vanny. 

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain. 

"Siapa saja yang terlibat cukup bukti dalam kasus ini akan kita minta  pertanggungjawaban pidananya," pungkas Vanny. 

Adapun modus operandinya, adanya dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif.

Kedua tersangka disangkakan pasal Kesatu:, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Atau  Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index