Hiburan Malam Membandel, Kasatpol PP Pekanbaru: Akan Kita Bubarkan Paksa

Hiburan Malam Membandel, Kasatpol PP Pekanbaru: Akan Kita Bubarkan Paksa
Zulfahmi Adrian/F: ist

LIPO - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, tebarkan ancaman menutup tempat hiburan malam yang membandel. 

Ditegaskan Zulfahmi, bila masih ada tempat hiburan yang mengabaikan aturan jam operasional. Mereka tetap buka hingga dini hari sehingga melewati batas jam operasional, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, bahkan menutup menutup tempat hiburan tersebut. 

"Kita akan bubarkan paksa pengunjung yang masih ada di sana, lalu kita tutup paksa tempat hiburan itu," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Regulasi itu menyebutkan bahwa hiburan malam hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.

Pengelola hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional bakal ditutup paksa oleh petugas. 

Tim Satpol PP Kota Pekanbaru sempat mendapati banyaknya hiburan malam yang buka melewati batas jam operasional pada akhir pekan kemarin. Padahal sudah ada perda yang dengan jelas mengatur tertib usaha hiburan malam.

"Kita patroli pengawasan jam operasional THM, yang kedapatan buka melebihi jam operasional kita tutup saat itu juga," tegasnya.

Zulfahmi menegaskan bahwa jam operasional hiburan malam diatur dalam perda tersebut. Ia mengatakan belum ada perubahan jam operasional dalam perda tersebut.

Batas jam operasional hiburan malam di Kota Pekanbaru hanya sampai pukul 22.00 WIB. 

"Ini jadi atensi bersama, agar jam operasional ini bisa diikuti," tegasnya.

Zulfahmi mengaku, bahwa tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat terkait rutin melakukan pengawasan terhadap jam operasional hiburan malam. Pihaknya mendorong pengelola bisa memahami aturan dalam perda sehingga tidak melakukan pelanggaran. ***

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Hiburan Malam

Index

Berita Lainnya

Index