Inspektorat Riau Investigasi Proses Terbitnya Izin Bar HW Live House Pekanbaru

Inspektorat Riau Investigasi Proses Terbitnya Izin Bar HW Live House Pekanbaru
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Meskipun izin Bar HW Live House yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, telah dicabut, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tetap melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah ada pelanggaran dalam penerbitan izin Bar tersebut. 

Gubernur Riau minta Inspektorat Provinsi Riau melakukan investigasi terhadap semua instansi yang terlibat dalam pemberian izin tersebut. 

Bahkan Gubernur meminta agar semua pihak yang bermain dalam rekomendasi dan penerbitan izin yang tidak sesuai aturan diberi sanksi tegas.

Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan mengatakan, pihaknya hari ini menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah menerbitkan perizinan Bar Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House Pekanbaru.

"Hari ini kita turunkan tim melakukan pemeriksaan sesuai arahan pimpinan. Surat tugasnya sudah disiapkan dan sudah saya teken," kata Sigit, Senin (13/10/2025).

Sigit menjelaskan, tim yang diturunkan akan melakukan pemeriksaan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan izin Bar HW Live House Pekanbaru.

"Kita akan telusuri SOP pemberian izin itu. Nanti kelihatan regulasi yang dilanggar," sebutnya. 

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid sempat kesal atas terbitnya izin dan rekomendasi teknis Bar HW Live House Pekanbaru yang dinilai tanpa kajian mendalam.

"Saya minta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigasi terhadap penerbitan rekomendasi pembukaan tempat hiburan malam," tegas Gubri Abdul Wahid.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Hiburan Malam

Index

Berita Lainnya

Index