LIPO - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012, Kamis (07/09/23).
Adapun yang ditetapkan tersangka oleh penyidik yaitu berinisial BS merupakan mantan Direktur PT. BRJ, dan HMF selaku Direktur PT. BRJ.
Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menjelaskan, penetapan tersangka BS dilakukan setelah adanya pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (07/09/23).
"Usai BS diperiksa, kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara itu diperoleh 2 alat bukti yang cukup," kata Bambang kepada liputanoke.com pada Kamis (07/09/23).
Untuk memudahkan penyidikan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BS. Sedangkan untuk Tersangka HMF telah dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, namun tidak hadir
"Terhadap tersangka BS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. Sedangkan HMF sudah dipanggil, tapi tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan," jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan pada kasus ini kata Bambang, setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kab. Indragiri Hilir 17 Mei 2012, Tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang / tender, dan selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personil, para personil ini diduga fiktif.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa Surat Penawaran, Rekap perkiraan pekerjaan, hingga Surat pernyataan dukungan alat.
Selanjutnya setelah PT. BRJ dinyatakan sebagai Pemenang Tender/lelang, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT. BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.
Setelah itu tersangka BS, dan tersangka HMF membuat draf kontrak, ditandatangani saksi H. Tanda tangan H di dalam dokumen Kontrak / Addendum I dan II Rp. 14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), BA Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan, diduga palsu.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka BS merekomendasikan Saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material Pembangunan Jembatan tersebut.
Untuk setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF yang diduga dengan memalsukan tanda tangan saksi H, dan setelah uang tersebut masuk ke Rekening PT. BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sejumlah Rp. 1.374.000.000,- dari Rekening PT. BRJ 4 Januari 2013 (setelah pekerjaan selesai).
Menurut Ahli Fisik ITB, dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak / addendum I dan II, sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.842.306.309.
Terhadap kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- atau ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.***