Dicekoki Miras, Dua Bocah di Rohul Cabuli Gadis Usai Nonton Kuda Lumping

Dicekoki Miras, Dua Bocah di Rohul Cabuli Gadis Usai Nonton Kuda Lumping
Ilustrasi/F: int

ROHUL, LIPO - Dua bocah laki-laki masih  harus berurusan dengan polisi karena tersangkut kasus dugaan persetubuhan. Mirisnya, baik pelaku maupun korban masih tergolong dibawah umur alias bocah. 

Peristiwa dugaan pencabulan ini kini sedang diusut oleh bagian Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA), Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau. 

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari SU (35). 

"Pelakunya ada dua orang, DFP alias FR (14) dan AR. Sedangkan korban adalah Gadis (nama samaran) umir 15 tahun," terang AKP Raja Kosmos, Kamis (14/09/23). 

Sedangkan peristiwa dugaan pencabulan ini diceritakan AKP Raja Kosmos, terjadi  di Jalan Lintas  Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

Lebih lanjut diceritakan AKP Raja Kosmos,  pada  Jumat  25 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, Korban meminta izin kepada Pelapor untuk pergi menonton Kuda Lumping bersama temannya berinisial DE. 

Kemudian pada  Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, Korban diantar DE dan KI pulang. 

Saat itu, Pelapor melihat anaknya dalam keadaan lemas, dan  KI  mengatakan kepada Pelapor bahwa anaknya baru saja menjalani pengobatan. 

"Pak,  anak  baru  diinfus,  karena  minum-minuman, aku gadaikan HP aku untuk bayar  pengobatannya," demikian pengakuan KI diceritakan AKP Raja Kosmos. 

Kemudian Pelapor bertanya kepada korban dari mana, tetapi korban tidak menjawab. 

"Kau  dari mana..? Korban hanya diam," kata AKP Raja Kosmos. 

Dilanjutkan AKP Raja Kosmos, kemudian pada Minggu 3 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib, KI datang membawa beberapa orang yang tidak dikenal pelapor. 

Mereka mengatakan, bahwasanya mereka adalah keluarga dari Pelaku yang membawa anak pelapor minum minuman keras hingga mabuk. 

Saat Pelapor menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban, Pelaku mengaku  telah menyetubuhi Korban. 

Bagaikan mendengar petir di siang bolong, pihak keluarga pun ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan laporan itu, Selasa 12 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, Unit PPA Polres Rohul melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan TP Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur yang dilaporkan SU," jelas AKP Raja Kosmos. 

Kemudian pada saat terduga Pelaku beserta keluarganya datang ke rumah korban, Personel Unit PPA mengamankan terduga Pelaku ke Polres Rohul. 

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AR dan  DFP ditetapkan sebagai Anak dugaan TP melakukan persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur," pungkas Kasat.

"Adapun Barang Bukti berupa  Satu  Helai  Baju Lengan Pendek motif Bunga Dan Satu Helai Celana panjang warna Hitam," lanjut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para Pelaku diberlakukan  Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2)  UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index