Pemilik Toko Lengah, Nenek Tua Pergi Begitu Saja Bawa Kalung Emas

Pemilik Toko Lengah, Nenek Tua Pergi Begitu Saja Bawa Kalung Emas
Barang Bukti Yang Diamankan dari Pelaku/F: Dok.Polres Kuansing

KUANSING, LIPO - Entah apa yang dipikirkan seorang Nenek tua berinisial T (63) di Kecamatan Baserah Kabupaten Kuansing, Riau, ini. Di usia senjanya masih saja tertarik dengan perhiasan mewah. 

Akan tetapi, bukannya bisa menikmati perhiasan yang didapatkannya, seiring berjalannya waktu Ia  diamankan Polisi. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, Nenek ini diduga melakukan tindak pidana pencurian emas di toko emas Bintang Timur di Kelurahan Pasar Baru Baserah. 

"Korban sekaligus pelapor adalah pemilik toko emas EC (32)," jelas AKP Sutarja, Sabtu (30/09/23). 

"Pelaku (T) diamankan di pinggir jalan," sambung AKP Sutarja. 

Dikatakan AKP Sutarja, pada Sabtu 30 September 2023 korban datang ke Polsek Kuantan Hilir untuk memberitahukan bahwa terduga pelaku pencurian emas. Ketika pelaku terlihat di tepi jalan raya di Pasar Baserah langsung diamankan," kata AKP Sutarja. 

Sebelumnya, pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 09.49 WIB di toko emas miliknya, di Kelurahan Pasar Baru Baserah, korban EC (32) sedang melayani pembeli, kemudian datang 1 orang perempuan yang tidak kenalnya berpura pura menanyakan berupa gelang emas dengan berat 5 mayam. 

"Kemudian perempuan berinisial T tersebut meminta memperlihatkan gelang emas 4 mayam dan pemilik toko pun memperlihatkan serta memberikannya. Setelah gelang emas  tersebut berada ditangannya, perempuan itu langsung menyembunyikan digenggaman tangan sebelah kanan," kata AKP Sutarja. 

"Kemudian korban EC (32) bertanya "Jadi beli gak buk?". Perempuan tersebut menjawab "Tunggu mas saya lagi nunggu anak saya beli baju." kata AKP Sutarja menirukan percakapan antara korban dan pelaku.  

"Namun pelaku tak kunjung kembali ke toko itu lagi. Korban EC mengalami kerugian sebesar Rp. 12.800.000," ungkap AKP Sutarja.

Barang Bukti diamankan 1 buah tas warna coklat motif kotak-kotak merk burberry dan 1 buah dompet warna coklat. 

"Pelaku bersama barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP," tutup AKP Sutarja. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index