Kajati Riau Supardi Angkat Tema Tugu Zapin di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Kajati Riau Supardi Angkat Tema Tugu Zapin di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

LIPO - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, mengikuti kegiatan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kejaksaan RI Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Menpan RB, di Hotel GranDhika Iskandarsyah Jakarta Selatan, Kamis (05/10/23). 

Kegiatan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kejaksaan RI Tahun 2023 ini juga diikuti Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng.

Dalam kompetisi ini bertindak sebagai Tim Juri KIPP Kapusdastrimti Kejaksaan Agung RI Dr. Siswanto SH,.MH, Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktek Terbaik Pelayanan Publik Ajib Rakhmawanto S.IP,.M.SI, Dr dan Fahrul Rizal Analis Kebijakan Madya pada Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam kompetisi ini mengambil judul "JAGA ZAPIN" (Jaga  Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri) Upaya Mengatasi Permasalahan di Sektor Perkebunan Sawit di Provinsi Riau.

Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan latar belakang program Jaga Zapin yaitu sebagai implementasi dari reformasi birokrasi yang mengadopsi tarian Melayu Zapin yang secara historis merupakan bentuk akulturasi budaya yang akomodatif dan kolaboratif. 

Tujuan dari inovasi program Jaga Zapin yaitu memperbaiki tata kelola di sektor perkebunan kelapa sawit, Memperbaiki harga TBS, Memperbaiki regulasi di sektor kelapa sawit yang berkeadilan bagi para petani/pekebun sawit dan dunia usaha. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan RI berwenang Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu (Pasal 30 ayat (1) huruf d), Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum (Pasal 30B huruf b), Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme (Pasal 30B huruf d), Menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara (Pasal 35 ayat (1) huruf k) dan Tugas Direktif dari Presiden dalam menjaga iklim investasi, pemerataan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, bahwa Kebaruan dan Nilai Tambah JAGA ZAPIN yaitu belum pernah dilaksanakan oleh satker lain sebelumnya. 

Kegiatan yang unik karena dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di sektor pertanian, perekonomian dan industri di Provinsi Riau dengan cara-cara yang baru dan berbeda melalui berbagai instrumen yang melekat dengan kewenangan Kejaksaan. 

"Penyelesaian masalah melalui pendekatan "soft approach" dengan mengedepankan fungsi Intelijen dan Datun atau menggunakan "hard approach" melalui penegakan hukum pidana (Tindak Pidana Umum dan Khusus) atau dilakukan secara simultan. Pelaksanaan kegiatan "Jaga ZAPIN" melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) baik Pemerintah Daerah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, pelaku usaha dan masyarakat," terang Kajati Supardi.

"Dampak positif dari "Jaga ZAPIN" dapat langsung dirasakan oleh masyarakat karena bersentuhan langsung dengan yang kebutuhan dasar masyarakat," tutupnya. 

Dalam kegiatan kompetisi ini, Kejati Riau turut didampingi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf, S.H., M.H dan Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, S.H, M.H. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejati Riau

Index

Berita Lainnya

Index