Kejati Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Sebagai Tersangka

Kejati Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Sebagai Tersangka
Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir ( jadi tersangka/lipo

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), RN alias Rahman menjadi tersangka.

Ia ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana partisipasi interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Dana tersebut dipercayakan kepada PT SPRH sejak 2023.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Aspidsus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, mengungkapkan bahwa RN diamankan tim gabungan di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Dumai, Senin (15/9/2025) siang.

Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran RN sebelumnya kerap beralasan sakit untuk tidak menghadiri pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. Usai ditangkap, penyidik langsung membawanya ke Pekanbaru. Sekitar pukul 17.00 WIB, RN tiba di Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Carel.

Menurut Carel, langkah penangkapan sekaligus penahanan RN diambil demi memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah terulangnya aksi mangkir dari panggilan penyidik.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan. Setelah beberapa kali tidak hadir, kami memutuskan melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Kehadiran RN di Kejati Riau langsung menyita perhatian awak media, mengingat kasus yang melibatkannya berkaitan dengan dana besar dari sektor migas yang menjadi hak masyarakat.

Dengan ditangkapnya RN, Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen tersebut secara transparan dan profesional.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejati Riau

Index

Berita Lainnya

Index