Kejagung Tegaskan Tidak Ada Pemanggilan Menteri Zulkifli Hasan Sebagai Saksi

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Pemanggilan Menteri Zulkifli Hasan Sebagai Saksi
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/F: ist

LIPO - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan, tidak akan dilakukan pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015-2023.

Hal itu ditegaskan Ketut lantaran banyaknya pertanyaan berbagai media tentang kemungkinan dipanggilnya Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan," tegas Ketut, dalam keterangannya Jumat (06/10/23).

Selain itu kata Ketut, Menteri Zulkifli Hasan juga memberikan akses kepada Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 03 Oktober 2023.

"Jadi perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022," tegasnya lagi. 

Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud. 

Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara. (*1)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index