Jaksa Agung Rotasi Pejabat Eselon, Akmal Abbas Gantikan Supardi Sebagai Kajati Riau

Jaksa Agung Rotasi Pejabat Eselon, Akmal Abbas Gantikan Supardi Sebagai Kajati Riau
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satunya eselon II.

Pergeseran jabatan itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor  KEP-IV-498/C/10/2023 Tanggal: 9 OKTOBER 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural. 

Dari sejumlah nama yang mengalami perpindahan tugas dan jabatan, salah satu pejabat yang mengalami pergantian adalah jabatan Kajati Riau, Dr. Supardi, SH, MH. Ia akan menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Sedangkan Kajati Riau yang baru akan dijabat oleh Akmal Abbas SH MH, yang mana sebelumnya Ia menjabat posisi sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Agung di Jakarta. 

Nama Akmal Abbas sudah tak asing lagi bagi masyarakat Riau. Ia adalah putra asli Riau dan juga mantan Wakajati Riau sebelum bertugas di Kejaksaan Agung . 

Informasi yang diperoleh, mutasi yang dilakukan Jaksa Agung ini tidak hanya terjadi pada Eselon II, namun juga terjadi pada eselon III, dan IV. (*1) . 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Mutasi

Index

Berita Lainnya

Index