Maksimalkan Pelayanan Pengaduan Publik, Diskominfo Pekanbaru-Ombudsman RI Perwakilan Riau Teken MoU

Maksimalkan Pelayanan Pengaduan Publik, Diskominfo Pekanbaru-Ombudsman RI Perwakilan Riau Teken MoU
Diskominfotiksan Kota Pekanbaru MoU dengan Ombudsman RI Perwakilan Riau/F: Kominfo

PEKANBARU, LIPO - Dalam upaya memaksimalkan pengelolaan pelayanan pengaduan publik, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru melakukan kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Penandatangan MoU tersebut dilakukan langsung Kepala Diskominfotiksan Raja Hendra Saputra, Selasa (10/10/23).

Kegiatan tersebut dilakukan pada agenda Pembentukan Narahubung Pengelola Pengaduan Masyarakat (Focal Point) oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau. 

Agenda ini dihadiri oleh 43 pimpinan instansi baik di tingkat vertikal maupun di pemerintahan kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Puluhan instansi yang hadir juga melakukan penandatanganan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan publik tersebut.

"Kita sangat mengapresiasi dan siap untuk memastikan pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemko Pekanbaru, dapat dilayani dengan cepat dan tepat sasaran. Apalagi, Pekanbaru sudah menjadi kota metropolitan yang memiliki beragam masalah urban di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, Kota Pekanbaru juga sudah siap melayani masyarakat yang hendak melakukan pengaduan perkara administrasi kepada pemerintah. Salah satunya, dengan sudah diluncurkannya aplikasi SP4N Lapor! dan aplikasi PEKA (Pekan Kita).

"Melalui aplikasi-aplikasi itu, pengaduan masyarakat yang sifatnya dapat segera ditangani akan kita tindak lanjuti secara real time. Artinya saat itu juga kita tindaklanjuti," paparnya.

Oleh karenanya, Raja mengatakan pihaknya sangat mendukung kerjasama yang telah terjalin bersama Ombudsman RI dan instansi-instansi pemerintah dan vertikal lainnya. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#MoU

Index

Berita Lainnya

Index