ROKAN HULU, LIPO - Personil Polres Rohul Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.
Dalam operasi barang haram tersebut, satu orang kurir beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram berhasil diamankan.
Pelaku adalah AN (41), merupakan warga Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Ia diamankan di Sebuah Rumah Gang Horas Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, pada pada Senin (2/10/2023) lalu, sekitar pukul 20.00 Wib.
Plh Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH yang juga didampingi Kanit Propam Iptu H Panjaitan SH, menerangkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat. Dimana informasinya, di rumah Gang Horas Kelurahan Ujungbatu, diduga ada aktivitas tindak pidana narkotika. Kemudian petugas melakukan undercover buy berpura-pura jadi pembeli.
"Pada saat dilakukan interogasi terhadap Tersangka, sabu tersebut diperoleh dari inisial J yang berada di Negara Malaysia," ungkap AKP Riza.
"Dari Tersangka diamankan barang bukti berupa 1 bungkus diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bertuliskan Number One dengan Berat sekitar 1000 Gram," sambung AKP Riza.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 bantal kecil warna coklat, 1 unit handphone merk Xiaomi Poco X3 warna biru, sarung warna hijau dengan SIM Card, dan 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1739 RG beserta STNK.
"Tersangka melanggar Pasal 114 AYAT ( 2 ) Jo Pasal 112 AYAT ( 2 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp 800.000.000 dan Paling Banyak Rp 10.000.000.000," pungkas Kasat AKP Riza. (*1)