Terpantau Aplikasi Dashboard Lancang Kuning, Seorang Warga Inhu Ditangkap Usai Bakar Lahan

Terpantau Aplikasi Dashboard Lancang Kuning, Seorang Warga Inhu Ditangkap Usai Bakar Lahan

 LIPO - Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menangkap satu orang pelaku karhutla, dan satu lainnya dimasukan dalam daftar buron alias DPO. 

Dua pelaku yang kedapatan membakar lahan untuk kebun sawit tersebut yaitu S berusia 32 tahun. 

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, pelaku terdeteksi membakar lahan melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Warga dari Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu ditangkap usai membakar lahan. 

"Tersangka S diduga sengaja melakukan pembakaran lahan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal," ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, pada Jumat (13/10/23).

Menurut Dody, peristiwa tersebut bermula saat petugas memantau titik api di Desa Siambul. Lalu kepolisian melakukan penyelidikan setelah menemukan titik api tersebut dan mendapati kebakaran hutan dan lahan.

"Temuan itu langsung dilaporkan kepada Mapolsek Batang Gansal untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Dody.

Setelah diselidiki, lahan yang terbakar ternyata milik pelaku S dan FAS (buronan). Pelaku yang ditangkap ini mengakui perbuatannya membakar lahan tersebut untuk membuka lahan baru.

"Setelah dibakar, lalu lahan itu akan ditanami dengan komoditas perkebunan kelapa sawit. Pelaku S telah melakukan pembakaran di lahan tersebut sebanyak 8 kali. Bersama FAS yang kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang)," tambah Dody.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat 3 Huruf A dan D UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

"Ancaman pidana bagi pelaku S mencakup kurang lebih 10 tahun penjara atau denda minimal Rp3.000.000.000, dan maksimal Rp10.000.000.000," jelas Dody.

Sementara itu Wakapolres Inhu Kompol Teddy Ardian menambahkan tersangka S ditangkap setelah lahannya ditanami sawit. S memiliki lahan 10 hektar kemudian dibakar dan menyebabkan kebakaran 40 hektare.

"Modusnya membersihkan lahan dengan cara dibakar. Kemudian dia menanami lahan yang bekas terbakar itu dengan bibit sawit, itu cara-cara lama pelaku kebakaran lahan yang sering terjadi," kata Teddy.

Teddy menegaskan tidak akan pandang bulu dengan kasus kebakaran lahan di Inhu. Baik perorangan maupun perusahaan akan ditindak tegas.

"Perorangan dan perusahaan akan kita tindak. Tidak ada pandang bulu, siapa pun kita tindak tegas," ucap Teddy.

Dengan ditangkapnya S, maka jumlah total tersangka yang membakar lahan di Riau saat ini total menjadi 36 orang. Penangkapan itu dilakukan sejumlah Polres sejak awal tahun 2023.

Dari 36 orang tersangka itu, terdapat 37 perkara atau kasus yang ditangani berkasinya oleh penyidik. Paling banyak ditangani Polres Rokan Hilir (Rohil) yaitu 11 orang tersangka. 

"Sejak awal 2023 hingga saat ini ada 36 orang yang ditangkap sebagai pelaku kebakaran lahan. Itu perkaranya ada 37 kasus, kalau tersangkanya 36 orang," ujar Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan kepada wartawan. 

Andrie menjelaskan, dari jumlah itu, kasus terbanyak ditangani Polres Rokan Hilir sebanyak 10 kasus dan 11 tersangka. 

Selanjutnya Polres Indragiri Hilir 6 tersangka dengan 6 perkara, Dumai juga 6 orang tersangka dengan 6 perkara, dan Bengkalis 3 tersangka dengan 6 perkara.

"Lalu penyidik Polres Kuansing menangani 4 perkara dengan 4 tersangka, Polresta Pekanbaru 1 tersangka, Rokan Hulu 1 orang dan 1 perkara. Sedangkan Polres Pelalawan menangani 2 tersangka dengan 1 perkara, dan terakhir Polres Inhu dengan 1 tersangka dan 1 perkara," jelas Andrie.

Sejumlah berkas perkara sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, untuk kasus yang menjerat korporasi sendiri saat ini masih nihil. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index