JAKARTA, LIPO - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Gedung Bundar JAMPIDSUS, Kejagung, Jakarta.
Satu Saksi dari PT PHE Diperiksa
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penyidikan tersebut. Satu saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu Sdr. BS dari PT PHE (Pertamina Hulu Energi)," ujar Anang dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (29/10).
Anang menjelaskan, saksi BS diperiksa untuk menggali informasi terkait skema dan tata kelola KSO yang dijalankan selama belasan tahun.
Perkara yang sedang disidik JAM PIDSUS ini bukan perkara baru.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi.
Perseroda tersebut menjalin Kerja Sama Operasi dengan PT Pertamina EP, anak usaha Pertamina yang bergerak di sektor hulu migas, dalam kurun waktu yang sangat panjang, yakni dari tahun 2009 hingga 2024.
Selama periode 15 tahun tersebut, diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, Kejagung belum merinci secara detail bentuk penyimpangan maupun nilai kerugian negara dalam kasus ini.
KSO sendiri adalah pola kerja sama di mana BUMD daerah yang memiliki Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan wilayah kerja migas, bermitra dengan Pertamina untuk mengelola sumur-sumur minyak.
Anang menegaskan, pemeriksaan saksi BS merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Ia juga memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkas Anang.
Hingga kini, penyidik JAMPIDSUS masih terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi lain dari pihak Perseroda Kota Bekasi maupun dari PT Pertamina Group yang akan dipanggil dalam waktu dekat.*****