Diduga Terima Aliran Dana Puluhan Miliar, Anggota BPK RI Jadi Tersangka

Diduga Terima Aliran Dana Puluhan Miliar, Anggota BPK RI Jadi Tersangka
AQ, Tersangka Kasus BTS 4G/F: LIPO

LIPO -  Tim Penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam pusaran perkara BTS 4G, pada Jumat (03/10/23). 

Adapun yang ditetapkan yaitu berinisial AQ, merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

Berdasarkan keterangan dari Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dari hari hasil  pemeriksaan penyidik berkesimpulan telah mengantongi alat bukti yang cukup Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, 

"Makan statusnya (AQ) kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," terang Ketut, Jumat (13/11/23).

Adapun penyebab AQ sampai terseret dalam kasus ini,  pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, bertempat di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. 

"Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR," jelas Ketut. 

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 sampai dengan 22 November 2023," katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index