Divonis Hakim 15 Tahun Penjara, Johnny Gerard Plate Nyatakan Banding

Divonis Hakim 15 Tahun Penjara, Johnny Gerard Plate Nyatakan Banding

LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan Tipikor BTS 4G Bakti Kominfo pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (08/11/23).

Agenda sidang kali pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto. 

Adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

Terdakwa Anang Achmad Latif

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;

Terdakwa juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primair Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan;

Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan  pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 yang berasal dari benda-benda hasil sitaan, dan sisa hasil penyitaan akan dikembalikan; 

Terdakwa Johnny Gerard Plate

Terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate, Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;

Johnny Gerard Plate dijatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan;

Selain itu, terhadapnya juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15.500.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun; 

Barang bukti 3 aset tanah dikembalikan, barang bukti mobil dirampas oleh negara, dan barang bukti lainnya terlampir sebagaimana dalam putusan;

Terdakwa Dr. Yohan Suryanto

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;

Terhadapnya Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;

Kemudian Ia juga dijatuhkan  pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400.000.000 (dikurangkan Rp43 juta yang disita) subsidair pidana penjara selama 1 tahun;

Atas hukuman pidana yang dijatuhkan Hakim,  Penasehat Hukum beserta Terdakwa Anang Achmad Latif dan Johnny Gerard Plate menyatakan Banding. Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Dr. Yohan Suryanto dan Jaksa Penuntut Umum ketiga Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index