Seorang Pemuda di Perawang Siak Gagahi Anak Dibawa Umur

Seorang Pemuda di Perawang Siak Gagahi Anak Dibawa Umur

PERAWANG, LIPO - Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. 

Pelaku berinisial RSMZ (19), berhasil memperdaya korbannya dan melakukan hubungan terlarang di salah satu wisma.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH. MH, membenarkan telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban, memintai keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti. 

“Pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Tualang pada Minggu 12/11/2023. Ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” kata Kompol Arry. 

Sedangkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa korban Inisial LBRS (14) terjadi pada Sabtu 11 November 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, di Jl. Indah Kasih Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di Wisma Jaya.

Untuk kronologis berdasarkan keterangan pelapor, yang juga orang tua dari korban, menjelaskan, kejadian terjadi pada Sabtu 11 November 2023, sekira pukul 12.13 Wib. 

Dimana, korban pergi dari rumah untuk pergi belajar kelompok bersama-sama temannya, yang mana Pelapor tinggal di Kecamatan Tualang, dan saat itu Pelapor bersama Saksi I berada di tempat pesta. 

Sekira pukul 18.00 Wib, Pelapor bersama Saksi I pulang kerumah. Akan tetapi Korban tidak berada dirumah. 

kemudian Pelapor bersama Saksi I dan Saksi II berusaha mencari Korban. Akhirnya, Korban bersama Terlapor ditemukan oleh Saksi II di Jl. Hang Jebat Gg. Melati Kelurahan. Perawang di rumah kontrakan. 

“Setelah itu, langsung dibawa ke Polsek Tualang dan Korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan di Wisma Jaya,” terang Kompol Ary menirukan keterangan ayah kandung berinisial AS. 

Terduga pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index