Hingga 10 November 2023, Kejaksaan RI Terima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah

Hingga 10 November 2023, Kejaksaan RI Terima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah

LIPO - Sejak diberlakukannya Laporan Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan, hingga 10 November 2023 Kejaksaan RI telah menerima  669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada Senin (13/11/23). 

Dari total 669 lapdu tersebut kata Ketut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. 

“Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung,” jelasnya. 

Adapun rincian dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut yaitu: 

Laporan yang sudah diselesaikan;

  • Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan;
  • Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 30 laporan;
  • Diteruskan ke POLRI: 12 laporan;
  • Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 25 laporan;
  • Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 23 laporan;
  • Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 52 laporan;
  • Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.

Sementara, 190 laporan masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket). Sedangkan 2 laporan dalam proses mediasi. 

Sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Mafia Tanah

Index

Berita Lainnya

Index