Melanggar Aturan, Bawaslu Pekanbaru Tertibkan 5.485 APK

Melanggar Aturan, Bawaslu Pekanbaru Tertibkan 5.485 APK
Penertiban APK/ist

PEKANBARU, LIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru gencar melakukan penertiban alat peraga yang mencerminkan unsur kampanye selama masa tenang ini. Bahkan hingga saat ini sebanyak 5.485 alat peraga yang berhasil ditertibkan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy. Menurut APK yang ditertibkan yaitu berupa lambang-lambang, simbol, tanda gambar atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lain dari peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye bertujuan mengajak.

"Hingga saat ini kami sudah menertibkan  5.485 alat peraga kampanye peserta pemilu," kata Ferdy, Minggu (19/11/2023).

Penertiban ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur sesuai Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Serta mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

"Penindakan dilakukan setelah KPU Kota Pekanbaru mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif. Ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh Bawaslu sesuai tugas dan wewenangnya dalam menegakkan aturan yang diatur oleh undang-undang," jelasnya.

Tahapan kampanye ini berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ferdy mengaku bahwa selama periode kampanye, partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk membantu Bawaslu dalam pengawasan, terutama di lingkungan tinggal masing-masing.

"Jika menemukan adanya pelanggaran, jangan ragu melapor ke Bawaslu, termasuk Panwas Kecamatan atau kelurahan," imbaunya.(*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index