Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Sebagai Tersangka
Ketua KPK/F: int

LIPO - Polda Metro Jaya menetapkan inisial FB selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pada Rabu (22/11/23) malam. 

Dikutip dari laman detik.com, pihak Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa FB dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan saudara FB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

Kombes Ade, mengatakan, FB ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," pungkasnya. (#1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index