Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jembatan Sungai Enok Dilimpahkan ke JPU

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jembatan Sungai Enok Dilimpahkan ke JPU
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penyerahan  Tersangka berinisial BS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhu TA. 2012.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, pada Kamis 23 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB. 

"Pada hari ini, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau telah melaksanakan penyerahan tersangka inisial BS dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil)," ujar Imran Yusuf, Kamis (23/11/23).

Dikatakan Imran, sebelumnya berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 17 November 2023 lalu. 

"Selanjutnya terhadap tersangka  dilakukan penahanan di Rutan kelas I Pekanbaru oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir selama 20 hari terhitung 23 November 2023 sampai dengan 12 Desember 2023," kata Imran. 

Selain BS, perkara ini juga menjerat HM Fadillah Akbar yang merupakan Direktur PT BRJ. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (7/9/23).

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menyandang status tersangka, di hari itu keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara HM Fadillah mangkir.

Sejak saat itu, penyidik berusaha melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap HM Fadillah. Namun hingga kini, dia tak kunjung menampakkan batang hidungnya ke kantor Kejati Riau.

Atas hal tersebut, Korps Adhyaksa itu akhirnya menetapkan HM Fadillah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2023.

Dari informasi yang dihimpun, modus yang dilakukan para tersangka, yakni bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tanggal 17 Mei 2012, dimana HM Fadillah dan Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang/tender. Selanjutnya kedua tersangka membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Tersangka HM Fadillah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Budhi juga yang membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HM Fadillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

Menurut Ahli Fisik Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak / addendum I dan II. Sehingga menurut auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34.

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index