Penyidik PPNS Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejati Riau

Penyidik PPNS Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejati Riau

LIPO - Tersangka dan barang bukti (P-22) kasus perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, oleh pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Senin (07/12/23).

Kasus perpajakan ini diusut penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Dalam perkembangannya IAR ditetapkan sebagai tersangka. 

Perbuatan Tersangka IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berbunyi: 

"Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."

Tersangka IAR melalui PT TNB dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2019 secara sadar dan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong/ dipungut. 

Atas tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.394.769.525.

Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya.

Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau. 

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index