Kejati Sumsel Tetapkan Oknum Inspektorat Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Kejati Sumsel Tetapkan Oknum Inspektorat Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari Saat Melakukan Siaran Pers/F: ist

LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 1 orang sebagai Tersangka terkait kasus dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel, pada Senin (18/12/23). 

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menjelaskan, bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup. 

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Vanny. 

Dikatakan Vanny, bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi dimaksud. 

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny. 

Usai penetapan tersangka, EK langsung dilakukan penahanan oleh tim Penyidik.

“Tersangka EK ditahan selama dan terhadap Tersangka EK 20 hari kedepan di rumah tahanan Kelas 1 Pakjo Palembang terhitung 18 Desember 2023 sampai dengan 06 Januari 2024,” jelasnya. 

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu Tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tukas Vanny. 

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Primair: Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidair: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Gratifikasi

Index

Berita Lainnya

Index