Kasus Dugaan Gratifikasi, Giliran Karyawan CV Aneka Ilmu Diperiksa Kejagung

Kasus Dugaan Gratifikasi, Giliran Karyawan CV Aneka Ilmu Diperiksa Kejagung
Ilustrasi/F: LIPO

IPO - Tim Jampidsus kembali memeriksa satu orang saksi pada kasus dugaan gratifikasi yang menyeret oknum Jaksa dan pihak swasta CV. Aneka Ilmu. 

Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap NPS selaku Karyawan CV Aneka Ilmu. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (01/09/23) di gedung Jampidsus. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, pemeriksaan terhadap NPS terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan Tersangka S," jelas Ketut pada Jumat (01/09/23). 

Ditambahkan Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. 

Sebelumnya, tim Jamsidsus juga memeriksa 4 saksi dari pihak keluarga tersangka FR atau  Fahrur Rozi. 

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dan S selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah periode Tahun 2009. 

Keempat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Fahrur Rozi dan tersangka S atau Suswanto selaku Dirut CV Aneka Ilmu. 

Ketut menyebutkan, pemeriksaan 4 saksi itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada kasus tersebut. 

Informasi yang diperoleh dari pihak Kejagung, oknum Jaksa Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi dari Suswanto sejak 2006 hingga 2019, nilainya ditaksir mencapai Rp 24.499.474.500. Dugaan penerimaan fee ini dinilai bertentangan dengan profilnya sebagai PNS

Suswanto yang merupakan Dirut CV Aneka Ilmu  adalah merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.

Untuk diketahui, sebelumnya Fahrur Rozi  pada 2018 menjabat Kajari Buleleng. Fahrur Rozi diduga mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu yang pada akhirnya   CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

Tersangka Fahrur Rozi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Tersangka Suswanto ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023.

Akibat perbuatannya, Tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, tersangka S disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Gratifikasi

Index

Berita Lainnya

Index