Pesan Berantai Oknum Kades Cawe-cawe Galang Dukungan Untuk Caleg Tersebar Luas, Bawaslu Riau: Kita Atensi

Pesan Berantai Oknum Kades Cawe-cawe Galang Dukungan Untuk Caleg Tersebar Luas, Bawaslu Riau: Kita Atensi
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Pesan tentang ajakan memenangkan Calon Legislatif DPR RI beredar di WhatsApp Grup (WAG) Apdesi Inhil. Pesan yang diduga dikirim oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau itu, juga sudah menyebar luas di berbagai WAG masyarakat Inhil. 

Dalam pesan itu, Kades yang tergabung dalam pengurus Apdesi diminta mendukung Caleg Petahana dan Caleg Pendatang baru. Dua Caleg ini mempunyai ikatan pertalian darah. 

Oknum tersebut juga memberikan iming-iming membantu jika ada persoalan dan berkomitmen membantu masyarakat apabila dua Caleg tersebut berhasil dimenangkan.

“Sebagaimana Beliau Berdua juga sudah berkomitmen Terhadap APDESI Inhil Dan Menjaga serta Mengawal Kita Kades Inhil untuk 5 Tahun Kedepan Jika Ada Permasalahan di Desa dan Berkomitmen Membantu Masyarakat Kita di Desa,” demikian penggalan pesan yang kini sudah menyebar luas. 

Tidak hanya itu, oknum Kades dalam pesannya, juga menyebut transport serta akomodasi akan disediakan saat pertemuan nantinya, dengan tidak lupa meminta bagi Kades yang bersedia ikut memenangkan dua caleg tersebut untuk mengisi list. 

“JIKA BERKENAN DAN SIAP BERGABUNG BERSAMA KADES LAIN ISI LIST DI ATAS DAN KIRIM NOMOR WA KADESNYA KE KETUA APDESI DAN SEKJEN APDESI DAN NANTI AKAN DIMASUKKAN DALAM GROUP BESAR,” demikian pesan yang ditulis oknum Kades. 

Menanggapi pesan berantai berisi ajakan memenangkan caleg oleh oknum kades tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menegaskan, akan menjadi atensi pihaknya. Ia mengingatkan oknum Kades untuk tidak ikut cawe-cawe politik praktis jika tidak ingin ditindak Bawaslu. 

"Bawaslu punya fokus khusus untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas kepala desa," tegas Alnofrizal, Selasa (26/12/23). 

Seperti diketahui, dalam pasal 490 dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal tersebut disampaikan, kades yang melakukan tindakan menguntungkan peserta bisa dikenakan sanksi pidana penjara.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemilu 2024

Index

Berita Lainnya

Index