Mau Beralih ke KTP Digital?, Begini Caranya

Mau Beralih ke KTP Digital?, Begini Caranya
Ilustrasi/F: int

LIPO - Hingga 02 Januari 2023, warga Pekanbaru yang telah beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah mencapai 61.000 orang, atau 30%. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita. 

"Aktivasi IKD per 2 Januari, sudah mencapai 30 persen atau sekitar 61.000 orang. Kami diberi target 196.000 orang," kata Irma Novrita, Kamis (04/01/24).

Di daerah lain KTP digital ini sudah bisa dimanfaatkan warga dalam mengurus dokumen seperti mencetak kartu keluarga (KK). Seperti hal nya daerah Jawa Timur (Jatim), sejumlah Bank di Jatim telah memberlakukan IKD sebagai kelengkapan administrasi. 

"Hanya bank di Riau belum ada. Hanya Bank Jawa Timur yang sudah menerapkan KTP digital," ujar Irma.

Ke depan di Pekanbaru KTP elektronik akan beralih ke IKD. KTP digital ini sudah bisa dimanfaatkan warga dalam mengurus dokumen seperti mencetak kartu keluarga (KK).

"Asal, warga tidak ada perubahan data. Pencetakan KK bisa diurus melalui aplikasi IKD di ponsel," jelas Irma. 

Sebelumnya, proses aktivasi IKD perlu beberapa tahapan. Salah satu tahapan itu adalah masyarakat harus datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. 

"Dalam pembuatan KTP digital, kami minta masyarakat datang ke kantor untuk melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil. Hal ini guna validasi data dengan perangkat anjungan Dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK," kata  Irma Novrita, Senin (15/5/2023) lalu.

Untuk alur aktivasi IKD antara lain, masyarakat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Kemudian, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui PlayStore pada smartphone, minimal OS Android versi 7.0.

"Dalam aplikasi ini, masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah, dan memindai QR code. Jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi," jelas Irma. 

Proses aktivasi akun wajib dilakukan dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email. Masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).

Setelah berhasil login akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama. Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KTP

Index

Berita Lainnya

Index