DPRD Riau Desak Pemprov Riau Seleksi Kembali Calon Dirut BRK Syariah

DPRD Riau Desak Pemprov Riau Seleksi Kembali Calon Dirut BRK Syariah
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Melihat belum adanya tanda-tanda kapan dimulainya seleksi kembali Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah, Anggota Komisi III DPRD Riau Misliadi, menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk segera melaksanakan seleksi Calon Dirut pada bank daerah kebanggaan masyarakat Riau tersebut. 

"Seharusnya Pemprov Riau sebagai pemilik otoritas sudah melaksanakan seleksi, karena tidak mungkin sebuah lembaga keuangan dibiarkan terlalu lama tanpa Dirut sebagai pemimpin tertinggi di lembaga tersebut,"  ungkap Misliadi yang merupakan anggota Fraksi dari PKB.

"Dengan tiada Dirut, dan akan berakhirnya masa jabatan Direktur Pembiayaan, kita sangat khawatir terhadap perkembangan dan kemajuan BRK Syariah ini. Dengan kondisi seperti ini, tentu ini bisa menghambat kemajuan BRK Syariah sendiri" sambung legislator asal Bengkalis ini.

Diberitakan sebelumnya,  BRK Syariah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tahun 2023 PT Bank Riau Kepri Syariah yang dipimpin oleh Komisaris Utama BRK Syariah, Jumat (15/12/2023) berlangsung lancar. 

Nama tunggal Hendra Buana yang diusulkan sebelumnya oleh pemegang saham terbesar sebagai calon tunggal Dirut BRK Syariah untuk kemudian diajukan mengikuti uji kemampuan dan kepatutan OJK, ditolak pemegang saham dengan alasan pemegang saham sepakat untuk meminta 2 calon yang direkomendasikan untuk ditetapkan mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK. 

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana mengatakan RUPSLB yang dimulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 19.45 WIB ini membahas tiga agenda dengan putusan ditandatangani oleh Pemimpin Rapat, Komisaris Utama BRK Syariah, Syahrial Abdi, Pemerintah Provinsi Riau, S.F Hariyanto dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.

"Alhamdulillah RUPSLB tahun 2023 ini berjalan dengan lancar. Seluruh pemegang saham hadir dan mengikuti pelaksanaan RUPSLB hingga selesai," kata Edi Wardana. 

Penolakan Calon Dirut BRK Syariah yang hanya diusulkan satu nama ini dibahas dalam agenda pertama dan selanjutnya pemegang saham melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang Saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk Panitia seleksi Direktur Utama Perseroan. 

Pada agenda kedua, pemegang saham sepakat tidak memperpanjang jabatan Direktur Pembiayaan yaitu Tengkoe Irawan sebagai Direktur Pembiayaan sampai dengan jabatannya berakhir dan melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang Saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk Panitia seleksi untuk Direktur Pembiayaan Perseroan. 

Agenda ketiga, pemegang saham membahas mengenai Evaluasi Kinerja disetujui dengan suara bulat oleh pemegang saham dan dihadiri oleh 100 persen oleh pemegang saham dan atau kuasanya. Selanjutnya pemegang saham menyetujui perubahan akta terkait sistem dan prosedur persyaratan calon direksi perseroan. 

Menyoal CSR BRK Syariah, menurut Misliadi CSR harus dilaksanakan dengan perencanaan yang baik dan transparan.

"CSR itu harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang baik dan harus transparan sehingga berdampak terhadap perkembangan perekonomian masyarakat kita. Bukan hanya berdasarkan rekomendasi pemegang saham saja tetapi harus direncanakan dari awal dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Riau oleh BRKS agar keberadaan BRK Syariah itu benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat kita, dan mereka merasa bahwa Bank Riau Syariah ini adalah milik mereka," jelas Misliadi.

Misliadi berharap, CSR BRK Syariah kedepannya benar- benar direncanakan dan dilaksanakan dengan pendekatan sosiologi dan kebudayaan dan masyarakat. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BRK Syariah

Index

Berita Lainnya

Index