Polsek Kempas Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil

Polsek Kempas Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil
Terduga Pelaku Penikaman di Pasar Malam, Kempas, Inhil/F: ist

INHIL, LIPO - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil membekuk terduga pelaku penikaman di Areal Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai, Dusun Rumbai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. 

Peristiwa naas yang menghebohkan warga itu terjadi  pada Minggu (31/12/23) lalu. Sementara pelaku berinisial AM (19) melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah, usai melakukan penikaman terhadap korban DM (20). 

Pelarian pelaku terhenti ketika Polsek Mandah bersama Polsek Pelangiran, mencium keberadaan pelaku dan berhasil dibekuk. 

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, sebelum penikam terjadi, pelaku menghampiri 2 pekerja pasar malam yang saat itu sudah tutup.

“Pelaku pada saat itu dalam kondisi mabuk, mencari keberadaan seseorang namun tidak menemukan orang yang dicari," kata AKP Mardani, pada Rabu (10/01/24). 

Dijelaskan AKP Mardani lebih lanjut, ketika itu tiba-tiba korban datang dan menanyakan sedang mencari siapa kepada pelaku. Pelaku menjawab dengan nada tinggi dan arogan. 

"Kenapa rupanya, nggak Sor kau sama aku main kita," kata Pelaku sambil menendang kepala korban hingga terjatuh. 

"Tak sampai disitu, pelaku menarik pisau lipat dari saku celana dan menusuk perut korban. Dengan kondisi terluka lari meminta pertolongan. Sementara pelaku juga langsung melarikan diri," tambahnya. 

Rekan-rekan Korban langsung melakukan pertolongan pertama membawa korban ke RS Puri Husada Tembilahan. Dan pada 3 Januari 2024 pihak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kempas untuk pengusutan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berada di Desa Belaras Kecamatan Mandah mencoba melarikan diri. Pada Selasa (9/1/2024), kami dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran berhasil menangkap pelaku, di rumah keluarganya yang beralamat di Desa Belaras, dan langsung dibawa ke Polsek Kempas untuk diproses," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Pelaku dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat dan Pelaku terancam 5 tahun penjara," pungkas AKP Mardani. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penikamam

Index

Berita Lainnya

Index