Polisi Ringkus Gerombolan Bongkar Rumah dan Ninja Sawit di Minas Siak

Polisi Ringkus Gerombolan Bongkar Rumah dan Ninja Sawit di Minas Siak
Tiga Terduga Pelaku Pembobol Rumah dan Pencurian Sawit/F: ist

SIAK, LIPO -  Tidak menunggu waktu lama setelah menerima laporan, Tim Buru Sergap (Buser) dipimpin Polsek Minas berhasil meringkus gerombolan pelaku bongkar rumah dan ninja sawit. 

Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH dan Kanit Reskrim AKP Yeri Efendi SH, mereka berhasil mengamankan inisial  SO (41), RO (32) dan MNF (21). 

Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Kabun (Rohul), Minas dan Pekanbaru, setelah diproses langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Siak melalui kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, mengatakan, pelaku SO, RO dan MNF diburu tim Buser Polsek Minas lantaran disinyalir telah melakukan tindak kejahatan membobol rumah serta ninja (mencuri-red) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, pada Senin (08/01/2024) sekira pukul 11.00 WIB, diseputaran GS 2 PHR, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

"Ketiga tersangka ini kita ringkus lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa peralatan dapur dan peralatan panen buah sawit dan TBS kelapa sawit. Pasal yang kita terapkan kepada tiga tersangka ini iyalah Pasal 363 KUHPidna," ungkap Kompol Wan Mantazakka, pada Rabu (10/01/2024) pagi.

Dijelaskan Kapolsek,  kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari korban, Azmil, pada Selasa (09/01/2024). 

"Yang mana kejadian ini diketahui pada saat korban pergi ke kebun sawit miliknya dan sesampainya di kebun tersebut korban melihat jejak mobil dan pelepah sawit sudah turun, dan kemudian korban memarkirkan mobil yang dikemudikannya dibelakang rumah yang ada di kebun tersebut dan saat itu korban pun melihat pintu belakang dari 3 unit rumah miliknya yang ada di kebun itu sudah terbuka," jelas Kapolsek .

Melihat kondisi salah satu pintu rumahnya yang sudah terbuka, saat itu kata Kapolsek, Azmil pun langsung memeriksa kedalam rumah tersebut dan ia melihat peralatan dapur di dalam rumahnya sudah hilang.

"Kemudian korban keluar dari rumah tersebut dan memeriksa di seputaran kebun sawit miliknya dan korban melihat buah kelapa sawit miliknya sudah diambil dari pohonnya, setelah itu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya dan salah seorang warga sekitar bernama Rahmat," katanya.

Berdasarkan keterangan dari Rahmat, pada siang harinya ia sempat melihat mobil truk colt diesel lalu lalang di seputaran kebun, dan dari keterangan Rahmat bahwa pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, ada mobil truck colt diesel yang mencurigakan parkir didepan rumah Sitepu.

"Atas kejadian itu, korban pun langsung meminta para saksi untuk melakukan pengecekan di sekitar Minas apakah ada mobil truck colt diesel yang mereka curigai tersebut," jelasnya.

Kemudian katanya, setelah para saksi melakukan pemantauan. Para saksi pun melihat mobil truk colt diesel yang mereka lihat dan mereka curigai sedang parkir di Jalan Lintas Minas Perawang kilometer 01 Minas.

"Kemudian atas temuan itu, korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak Kepolisian Polsek Minas. Dan dengan adanya kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materi senilai kurang lebih Rp 7.000.000," ulas Kapolsek.

Pada saat diinterogasi terhadap diduga pelaku, mereka mengatakan bahwa benar para tersangka telah melakukan pencurian alat-alat dapur dan alat panen buah sawit serta melakukan pencurian terhadap tandan buah sawit milik korban.

"Saat itu team menemukan barang bukti berupa gerobak sorong merk Artco dan 1 set egrek milik korban yang berada disamping rumah yang ditinggali pelaku RO," tambahnya lagi.

Polisi juga menemukan satu unit mobil mitsubishi colt diesel warna kuning yang terparkir di pinggir jalan lintas Perawang Minas tempatnya tidak jauh dari rumah yang ditempati pelaku RO dengan nomor Polisi  K 8175 FC.

"Yang mana mobil tersebut digunakan para pelaku sebagai alat angkut dalam melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut yang dikendarai oleh pelaku SO," katanya.

Kemudian terang Kapolsek, saat itu juga dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku MNF. Dan sekira pukul 21.30 WIB MNF ditemukan di Jalan Yos Sudarso Minas Jaya dan langsung diamankan.

"Saat diinterogasi di lapangan, pelaku MNF mengatakan bahwa telah ikut melakukan pencurian pencurian tersebut. Selanjutnya team membawa para pelaku dan barang bukti ke Polsek Minas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polsek Minas diantaranya, satu unit mobil colt diesel warna kuning dengan Nopol K 8175 FC, satu set egrek, satu buah gerobak sorong, satu lemari es Merk Sharp dan dua kompor gas.

Kapolsek Minas juga mengungkapkan Dari hasil temuan Barang bukti dan keterangan dari para Tersangka, barang bukti lain diperkirakan masih ada di TKP lain, dan ini terus kita kembangkan lagi. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index