Sisir APK Salahi Aturan, 168 Spanduk Kena Angkut Tim Gabungan

Sisir APK Salahi Aturan, 168 Spanduk Kena Angkut Tim Gabungan

LIPO - Bawaslu Pekanbaru menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan, pada Senin (15/01/2024). Setidaknya 168 spanduk berhasil disisir dan diangkut menggunakan truk. 

Penertiban itu dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy, tiga anggota Bawaslu Pekanbaru lainnya Reni Purba, Raja Inal Dalimunthe dan Taufik Hidayat juga itu dalam penertiban itu.

Selain dari unsur Bawaslu Pekanbaru, seperti Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), penertiban itu juga diikuti Masyarakat Pecinta Lingkungan (Mapel) dan Satpol PP.

"Ada 168 baliho spanduk yang diturunkan hari ini," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy kepada wartawan.

Kata Ferdy, penertiban dibagi dua kelompok. Kelompok pertama menyusuri Jalan Sudirman dari Jembatan Siak IV sampai bandara Bandara menuju Sudirman Square.

"Kelompok dua dari persimpangan Jalan Arifin Achmad - Sudirman menuju traffic light Soekarno Hatta," kata dia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pekanbaru Raja Inal Dalimunthe menyebut, penertiban ini menyasar APK yang dipasang bukan pada tempatnya. Ada pula APK yang dipasang tanpa izin pemilik bangunan.

"Kemudian APK yang dipasang di pohon serta tiang listrik serta di fasilitas umum seperti di SPBU, juga bangunan milik pemerintah," kata Raja Inal.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban ini akan dilakukan beberapa hari ke depan dan serentak.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#APK

Index

Berita Lainnya

Index