Kenali Pentingnya Akta Kelahiran, Mulai dari Identitas Hukum Hingga Syarat Wajib Daftar Sekolah

Kenali Pentingnya Akta Kelahiran, Mulai dari Identitas Hukum Hingga Syarat Wajib Daftar Sekolah
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Akta kelahiran tidak hanya sekedar identitas hukum bagi seorang anak, tetapi juga menjadi syarat mengurus berbagai keperluan, seperti pendaftaran dan ujian sekolah, mengurus paspor, mendapatkan tunjangan dan bantuan sosial dari pemerintah, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan hak waris di kemudian hari.

Dengan akta kelahiran, negara mengakui keberadaan seorang anak beserta seluruh hak-hak sipilnya.

Di lembaran akta kelahiran tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, hingga status kewarganegaraan.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan, Negara berkewajiban melindungi dan mengakui status pribadi serta status hukum setiap warganya, tidak terkecuali para generasi penerus bangsa yaitu anak-anak. 

“Salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan bagi anak sejak dini adalah pemberian akta kelahiran," kata Irma Novrita, pada Selasa (30/1/24).

"Bahkan setelah mendapatkan akta kelahiran, si anak langsung diterbitkan KK (Kartu Keluarga) dan KIA (Kartu Identitas Anak) sebagai identitas tambahan," tambahnya.

Oleh karenanya, Disdukcapil Kota Pekanbaru terus mengimbau dan melakukan berbagai upaya agar setiap anak yang dilahirkan dapat segera mendapatkan akta kelahiran.

Untuk peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, Disdukcapil Kota Pekanbaru juga telah bekerja sama dengan rumah sakit, klinik, dan puskesmas di seluruh kota Pekanbaru, memperkenalkan aplikasi inovatif bernama KADO CAMER yang bertujuan mempercepat proses penerbitan akta kelahiran setelah bayi dilahirkan.

Selain itu, Disdukcapil Kota Pekanbaru juga melakukan kegiatan jemput bola dimana petugas turun lapangan membuka layanan penerbitan akta kelahiran, KK (Kartu Keluarga), akta kematian, akta perkawinan, perekaman e-KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan-kecamatan.

Layanan prima ini memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak kependudukan sebagai WNI sepenuhnya sejak lahir, sesuai amanat UU. 

“Tunggu apa lagi? Segera urus akta kelahiran anak Anda demi melindungi hak-haknya saat ini dan di masa depan,” ucap Irma. 

Pengurusan akta kelahiran secara pribadi dapat dilakukan warga melalui website resmi sipenduduk.pekanbaru.go.id. Proses pengurusan akta kelahiran tersebut tidak dipungut biaya.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Identitas

Index

Berita Lainnya

Index