Ini Reaksi Ketua KPU Divonis Langgar Kode Etik karena Loloskan Gibran

Ini Reaksi Ketua KPU Divonis Langgar Kode Etik karena Loloskan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri/ist

JAKARTA, LIPO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri tidak ingin mengomentari lebih jauh soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memutuskan dirinya telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Hasyim menjelaskan bahwa sebagai pihak teradu, dirinya telah mengikuti proses-proses persidangan di DKPP.

Dalam sidang tersebut, kata dia, dirinya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi.

"Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu," kata Hasyim saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa saat ini dirinya tidak dalam posisi untuk menanggapi atau berkomentar terhadap putusan tersebut.

"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," tegas Hasyim.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).(*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KPU RI

Index

Berita Lainnya

Index