SIAK, LIPO - Polsek Minas Polres Siak berhasil mengungkap dua kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam dua pekan, dalam waktu yang berbeda, 2 pelaku masing-masing RSH (27) dan RS (21) berhasil diringkus.
RSH sendiri diamankan Polisi pada (16/01/2024) dengan korbannya inisial M (16). Sementara pelaku inisial RS diamankan Polisi pada (03/02/2024) dengan korbannya inisial L (14).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa pelaku RSH diketahui membawa kabur korbannya berinisial M dari Minas, dan menyetubuhi pada Selasa (15/01/2024). Kepada Polisi Ia pun mengakui perbuatannya.
Sedangkan RS, Ia diduga menyetubuhi L yang masih berusia 14 tahun itu di dalam rumah RS sendiri sekitar Juli 2023 lalu. Perbuatan cabul itu terkuak dari pengakuan L, bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan RS.
“Bahkan saat kejadian L sempat tidak pulang ke rumahnya hingga orangtua L sempat mencari keberadaan L di sejumlah lokasi di Kecamatan Minas,” jelas Kompol Wan.
Dijelaskan Kompol Wan, orangtua L baru mengetahui kebenaran jika L telah disetubuhi RS sekitar Juli 2023 lalu. Hal ini dikarenakan L baru mau jujur mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh RS.
Merasa tidak terima dengan kejadian yang menimpa M dan L, kedua orangtua korban pun kompak melaporkan masing-masing pelaku kepada Polsek Minas.
“Hingga akhirnya RS diringkus Polisi pada (03/02/2024),” jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH berpesan agar sesibuk apapun para orangtua kiranya harus tetap mengawasi aktivitas anak-anak yang masih dibawah umur, khususnya wanita.
"Cek HP-nya, ketahui anak kita sedang dekat dengan siapa, buat aturan keras tentang jam pulang kerumah, jika telat pulang segera cari, jangan biarkan bermalam atau tidur dirumah orang, atau alasan tidur dirumah teman, harus sering diajak komunikasi, jangan biarkan anak menyendiri atau asyik dengan HP-nya," imbuh Kapolsek, pada Kamis (08/02/2024) kemarin.
Kapolsek pun menyebut, bahwa pihaknya sangat merasa prihatin dengan adanya kasus tersebut,
"tentunya ini menjadi perhatian kita semua," ucapnya.
Yang bikin miris lagi kata Kapolsek, kedua korban diketahui saat ini masih berstatus pelajar.
"Kasus ini tentunya akan mengganggu kejiwaan atau psikis, merusak rasa percaya diri anak. Kami sudah menghimbau kepada para orangtua korban agar tidak menyalahkan anaknya, namun harus lebih banyak mencurahkan kasih sayang untuk mengembalikan kepercayaan dirinya," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***** .