Begini Cara Mengecek DPTb Pemilu 2024 Bagi Pemilih yang Pindah TPS

Begini Cara Mengecek DPTb Pemilu 2024 Bagi Pemilih yang Pindah TPS
Ilustrasi/int

JAKARTA, LIPO - Pemilihan Umum (Pemilu 2024) segera diselenggarakan. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) alias Pemilih yang sudah mengurus pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga perlu melakukan pengecekan datanya.

Pengecekan data Pemilih sebagai DPTb penting untuk mengetahui apakah data sudah tercatat pada TPS tujuan atau belum. Informasi ini dapat diketahui melalui situs Cek DPT Online oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Bagaimana cara cek DPTb Pemilu 2024?

Cara untuk mengecek DPTb sama dengan cara untuk mengecek DPT (Daftar Pemilih Tetap), yakni melalui situs Cek DPT Online (https://cekdptonline.kpu.go.id/). Namun data yang tertera bagi DPTb ada tambahan data TPS tujuan.

Langkah-langkah cek DPTb Pemilu 2024:

Kunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/, lalu pilih menu "Cek DPT Online"
Atau langsung kunjungi situs Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Masukan NIK sesuai KTP atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
Klik tombol "Pencarian", lalu tunggu hingga hamana menampilkan data DPTb
Jika telah terdaftar DPTb, maka muncul informasi "Pindah Memilih Ke" meliputi:

- Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan TPS tujuan Pemilih DPTb
- Alamat Potensial TPS tujuan Pemilih DPTb
- Nomor TPS tujuan Pemilih DPTb.

DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Penggunaan Hak Pilih DPTb di TPS
Adapun untuk penggunaan hak pilih bagi Pemilih DPTb di TPS pada hari pemungutan suara telah diatur oleh KPU adalah sebagai berikut:

Membawa KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).
Membawa Formulir Model A Pindah Memilih ke TPS tujuan.
Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
Surat suara yang diperoleh DPTb akan menyesuaikan tergantung alasan pindah memilih atau pindah TPS.

Lebih lanjut, KPU menjelaskan terkait ketentuan surat suara yang akan didapatkan oleh Pemilih DPTb di TPS tujuan adalah sebagai berikut:

Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD.

Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam Provinsi dan dalam satu dapil DPR RI: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI.

Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dalam satu Dapil DPR RI dan dalam satu Dapil DPRD provinsi: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.

Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil DPRD kabupaten/kota: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.(*3)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemilu 2024

Index

Berita Lainnya

Index