Rugikan Negara Rp 5,9 Miliar, Tim Kejaksaan Amankan Terpidana Kasus Pajak di Jaksel

Rugikan Negara Rp 5,9 Miliar, Tim Kejaksaan Amankan Terpidana Kasus Pajak di Jaksel

JAKARTA, LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana Dheri Hero Rianto (56), di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/02/24), sekitar pukul 16.20 wib. 

Dheri merupakan Direktur Utama PT Trimustika Perkasa pada tahun 2007 dan 2008, menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Ia tersangkut persoalan pajak, dimana Ia dinilai tidak benar atau tidak lengkap dalam pelaporan pajak  kegiatan usahanya.

Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan Terpidana Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849 karena tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).

“Atas kerugian tersebut dan berdasarkan fakta persidangan, Terpidana Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000,” jelas Ketut. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, Terpidana Dheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Dheri Hero Rianto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Ketut. 

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index