JAKARTA, LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana Roland Yahya (44), di Jl. Kramat Raya 1 B, Jakarta Timur, pada Rabu (14/02/24), sekitar pukul 12.00 wib.
Roland merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Banten, diamankan tanpa perlawanan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan, Roland Yahya merupakan terpidana tindak pidana penggelapan.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara,” jelas Ketut, pada Rabu (14/02/24).
Ditambahkan Ketut, saat diamankan, Terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” tukasnya. *****