Petugas KPPS Meninggal, KPU Riau: Tetap Dapat Santunan

Petugas KPPS Meninggal, KPU Riau: Tetap Dapat Santunan
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01, Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Werman (48), meninggal dunia.

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut.

Dia mengatakan, petugas tersebut meninggal sebelum pencoblosan alias belum bekerja. Dan sebelum meninggal korban sudah menderita sakit.

"Benar Ketua KPPS Desa Teratak Jering itu atas nama Werman, yang bersangkutan meninggal karena sakit sebelum hari H.  Sebelum meninggal sudah sakit. Dan belum bekerja pada hari pencoblosan," ujar Nugroho, Kamis (15/02/2024).

Sementara itu, Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, mengatakan setiap petugas TPS yang meninggal akan mendapatkan santunan meski belum bekerja di hari pencoblosan.

"Tetap dapat (Santunan) karena sudah dilantik dan di Bimtek," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan KPU No 59 Tahun 2023, bahwa anggota dan Ketua KPPS akan mendapatkan santunan selama melakukan pekerjaan pemilu 2024. Sedangkan besaran jumlah tunjangan yang didapat tergantung kondisi yang dialami anggota KPPS.

Berikut besaran santunan berdasarkan Keputusan KPU No 59 Tahun 2023;

1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

2. Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

3. Santunan bagi yang luka berat Rp 16.500.000 per orang

4. Bantuan biaya untuk pemakaman Rp 10.000.000 per orang

5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang. ******

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemilu 2024

Index

Berita Lainnya

Index