Seorang Terpidana Buronan Kejati Jatim Diamankan di Jabar

Seorang Terpidana Buronan Kejati Jatim Diamankan di Jabar

JAKARTA, LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana Suradi, S.H. (54), di Jl. Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (15/02/2024), sekitar pukul 14.00 WIB. 

Terpidana Suradi merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Ia terjerat kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Terpidana Suradi divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500.000.000, subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp10.341.096.801,37 paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap (Inkracht).

Apabila Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Saat diamankan, Terpidana Suradi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index