Terpidana Kasus Mafia BBM 'Kencing' di Tengah Laut Diamankan di Kampar Riau

Terpidana Kasus Mafia BBM 'Kencing' di Tengah Laut Diamankan di Kampar Riau

KAMPAR, LIPO - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejari Kampar  berhasil mengamankan seorang terpidana, Yusri (65), yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Riau, pada Jumat (16/02/2024), sekira pukul 13.35 Wib, di Jalan Lintas Penghidupan Kabupaten Kampar, Riau.

Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2170 K/Pid.sus/2013, Tanggal 17 Februari 2013 atas nama Yusri merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT. Pertamina. 

Berdasarkan penjelasan Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, cara Yusri menjalankan aksinya dengan  memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT. Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/Wil Provinsi Riau yang mana ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT. Lautan terang (ship to ship) milik Machbub. 

“Akibat perbuatannya, menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,2 Milyar rupiah. Ia dijatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 5 Miliar subsider 1 Tahun penjara,” kata Bambang, Jumat (16/02/24). 

Sebelum berhasil diamankan, awalnya DPO terdeteksi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau. 

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. 

Ketika tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru target bergerak ke Kabupaten Kampar menuju Jalan Lintas Penghidupan Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda 2.

Akhirnya target dapat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI di Jalan Lintas Penghidupan Kabupaten Kampar tanpa melakukan perlawanan. 

Dan selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan serah terima DPO Yusri ke Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH. MH menyerahkan DPO Yusri kepada Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dilakukan Eksekusi.

Dan selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru Lasargi Marel, S.H., M.H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rionov Oktana, SH., MH melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana Yusri di lapas kelas 1 Pekanbaru.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index