Catat! Ini Jadwal Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024 Versi KPU

Catat!  Ini Jadwal Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024 Versi KPU
Pemilu 2024/f: lipo

JAKARTA, LIPO  - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 presiden dan calon anggota legislatif telah dilaksanakan pada Rabu (14/2). Lantas kapan hasil Pemilu 2024 resmi diumumkan?

Jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai aturan pengumuman hasil Pemilu 2024. Berikut penjelasannya.

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Artinya, jika merujuk peraturan pasal di atas mengenai kapan pengumuman hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, kemungkinan real count atau hasil akhir resminya baru bisa diketahui sekitar satu bulan sejak pencoblosan.

Real count merupakan hasil Pemilu yang resmi dirilis oleh KPU. Menurut jadwal penyelenggaraan yang dirilis KPU, penetapan rekapitulasi suara Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang pemilu usai proses rekapitulasi tersebut selesai, yakni di penghujung Maret.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 setelah pencoblosan:

Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024

Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Itulah penjelasan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024. Semoga membantu!.(*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KPU RI

Index

Berita Lainnya

Index