Buronan Asal Kejati Jateng Sophia Loretta Hutabarat Diamankan di Magelang

Buronan Asal Kejati Jateng Sophia Loretta Hutabarat Diamankan di Magelang

JATENG, LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Terpidana Sophia Loretta Hutabarat (54), di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/02/24), sekira pukul 12.15 wib. 

Sophia Loretta Hutabarat kelahiran Pelembang, Sumsel tersangkut kasus pidana penipuan dan pencucian uang, dan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014.

Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10  tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Sophia merupakan DPO Kejati Jateng,” Jelas Ketut, pada Selasa (20/02/24). 

“Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.000.000.000,” tambah Ketut. 

Saat diamankan, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tim Tabur

Index

Berita Lainnya

Index