Incar Calon Tersangka Baru, Jampidsus Periksa Staf Marketing Duta Palma Group

Incar Calon Tersangka Baru, Jampidsus Periksa Staf Marketing Duta Palma Group
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Tim Jampidsus Kejagung memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor(dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (21/02/24). 

Adapun saksi yang diperiksa yaitu MY selaku Staf Marketing Duta Palma Group. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” Kapuspenkum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (21/02/24). 

Pada Selasa (20/02/24), pihak Kejagung juga memeriksa 1 orang dari pihak PT Duta Palma Nusantara sebagai saksi. Ia adalah PA, selaku Head Accounting. 

Untuk diketahui, meskipun Terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi dengan dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, ternyata kasus ini tidak berhenti dan terus bergulir. 

Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, Kejaksaan Agung kembali menguliti kasus ini dan mengincar calon tersangka baru. 

Sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023, sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, sejauh ini belum satu pihak pun ditetapkan sebagai tersangka. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index