Tim Kejaksaan Amankan Buronan Kejari Pekanbaru di Jatim

Tim Kejaksaan Amankan Buronan Kejari Pekanbaru di Jatim
Terpidana, Syarif Abdullah/F: ist

JAKARTA, LIPO Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana Syarif Abdullah (68), di Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Kamis (22/02/24). 

Untuk diketahui, Syarif Abdullah merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan, Syarif Abdullah merupakan terpidana   dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014,” jelas Ketut, Jumat (23/02/24).

Oleh karenanya, Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

“Selain itu, Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802,” jelas Ketut.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara

“Saat diamankan, Terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” tukas Ketut.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index