Terbukti Rugikan Negara, Buronan Kejari Magelang Terpidana Antono Diamankan Tim Tabur

Terbukti Rugikan Negara, Buronan Kejari Magelang Terpidana Antono Diamankan Tim Tabur

JATIM, LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan Terpidana kasus korupsi, di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat 23 Februari 2024, sekitar pukul 16.50 WIB. 

Terpidana yang diamankan adalah Antono (54). Ia buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan, terpidana Antono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara berlanjut". 

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 94.597.524,” kata Ketut, Sabtu (24/02/24). 

Oleh karenanya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Disamping itu, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 94.597.524 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Selain itu, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 bulan,” jelas Ketut. 

Saat diamankan, Terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index