Beredar Kabar Besok Pj Gubernur Riau Dilantik

Beredar Kabar Besok Pj Gubernur Riau Dilantik
SF Haryanto/ist

PEKANBARU, LIPO - Teka-teki siapa yang akan dilantik sebagai Pejabat (PJ) Gubernur Riau terjawab sudah. Kabar nama Plh Bubernur sekaligus Sekdaprov Riau SF Hariyanto mencuat akan dilantik sebagai PJ Gubernur oleh Presiden Jokowi pada besok, Selasa 27 Februari 2024.

"Iya, kabarnya SF Hariyanto akan dilantik sebagai PJ Gubernur Riau," kata salah satu orang dekat SF Hariyanto yang enggan disebutkan namanya.

Wakil ketua DPRD Riau Hardianto juga mengatakan, hal yang sama bahwa besok PJ Gubernur Riau akan dilantik.

"Iya besok Pj Gubernur Riau dilantik," katanya, Senin 26 Februari 2024.

Tapi politisi Gerindra ini belum bisa memastikan apakah besok ditunda atau tidak dilakukan pelantikan Pj Gubernur Riau tersebut. 

"Alasannya saat ini sudah ada Plh gubernur yang masa jabatannya 1 bulan," ujarnya.

Namun, saat kembali ditanya apakah sosok Sekdaprov Riau SF Hariyanto yang akan dilantik, Hardianto mengaku belum mengetahui kebenaran informasi tersebut.

"Desas-desus besok akan dilantik, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan gambaran SK penunjukan dan namanya siapa," ujarnya.

Tapi meskipun demikian, Dia berharap Pemerintah pusat segera memutuskan siapa yang ditunjuk menjadi PJ Gubernur Riau.

"Karena kewenangan Pelaksana harian (Plh) sangat terbatas sementara PJ kewenangannya sama dengan defenitif dalam mengambil kebijakan," pintanya.

Sudah sepekan sejak berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) definitif Edy Natar Nasution Pj yang akan menggantikannya masih menjadi misteri.

Saat ini tampuk kekuasaan tertinggi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kini dipegang oleh Plh yang juga merangkap sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sekdaprov Riau yaitu SF Hariyanto.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Riau telah mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj Gubri untuk dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

Tiga nama itu yaitu Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Rektor Universitas Riau Sri Indarti dan Rektor Universitas Islam Negeri Suska Riau Khairunnas Rajab.

Namun santer terdengar bahwa pilihan Presiden untuk menjadi Pj Gubri justru tidak ada dalam usulan itu, melainkan nama Ellen Setiadi, Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Hardianto pun menegaskan soal hak prerogatif presiden yang tidak bisa diganggu gugat.

"Misalnya yang dipilih diluar usulan DPRD, itu balik ke takdir masing-masing dan kebijakan pemerintah pusat. Dan kalau itu baiknya, tentu kita berbicara kewenangan hak prerogatif presiden. Kita tidak bisa ikut campur," pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PJ Gubri

Index

Berita Lainnya

Index