Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Duta Palma Group di Inhu Riau

Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Duta Palma Group di Inhu Riau
Ilustrasi/F: ist

JAKARTA, LIPO - Tim Jampidsus Kejagung memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Satu orang saksi yang diperiksa pada Senin (26/02/24) itu berinisial SN, selaku Legal PT Asset Pacific. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, pemeriksaan saksi masih untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian. 

“Diperiksa sebagai saksi. Untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan,” jelas Ketut, Senin (26/02/24). 

Untuk diketahui, meskipun Terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi dengan dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, ternyata kasus ini tidak berhenti dan terus bergulir. 

Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, Kejaksaan Agung kembali menguliti kasus ini dan mengincar calon tersangka baru. 

Sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023, sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, sejauh ini belum satu pihak pun ditetapkan sebagai tersangka. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index