PPI Sayangkan KPU Riau Ambil Alih Jabatan Komisioner Yang Kosong

PPI Sayangkan KPU Riau Ambil Alih Jabatan Komisioner Yang Kosong
Logo KPU/kou

PEKANBARU, LIPO - Jabatan Komisioner KPU di 11 kabupaten dan kota pada 4 Februari telah habis. Sebagai pengganti, KPU Riau langsung mengambil alih tugas kekosongan itu.

Pengambilan tugas ini tertuang dalam keputusan KPU Nomor 302 tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum  Kab/Kota Pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau oleh KPU Provinsi Riau.

Komisioner KPU Riau, Nahrawi, membenarkan bahwa KPU Riau telah mengambil tugas kekosongan jabatan Komisioner di 11 Kabupaten dan kota.

"Sekarang KPU Riau mengambil alih tugas tersebut sampai adanya instruksi pelantikan dari KPU pusat," kata Nahrawi, Selasa 5 Maret 2024.

Sementara itu koordinator Umum Provinsi Indonesian Voters Association (Perhimpunan Pemilih Indonesia), Hasan, sangat menyayangkan pengambilalihan tugas itu.  

"Ini sangat disayangkan, meskipun tahapan rekapitulasi di Kab/Kota telah selesai, tetapi dinamikanya masih ada dan peserta pemilu yang tidak puas dan perlu bertanya atau mendapatkan penjelasan diluar proses rekapitulasi akan bingung mau bertanya kemana karena KPU Kab/Kota tidak ada dan sedangkan KPU Provinsi sedang mempersiapkan proses rekapitulasi di tingkat Provinsi," kata Hasan.

Semestinya kata Hasan, tidak harus terjadi kekosongan jabatan KPU Kab/Kota di 11 Kab/Kota se-Riau (kecuali Kab. Kep. Meranti) karena tahapan seleksi sudah berjalan sebagaimana semestinya dan FPTpun sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Riau serta hasilnya sudah disampaikan oleh KPU Riau ke KPU RI beberapa hari yang lalu, sehingga KPU RI tinggal menetapkan dan melantik pada hari ini (5/3/2024).*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KPU Riau

Index

Berita Lainnya

Index